SOLOK KOTA - Setelah hampir 9 bulan melarikan diri (Buron), terduga pelaku peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan korban jiwa yang sempat menggegerkan Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Solok, Sumatera Barat pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu, akhirnya berhasil dibekuk Petugas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota .
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M, Si, M.Sc, dalam Keterangan Pers yang disampaikan pada Kamis, 15 Desember 2022, menerangkan bahwa Tersangka berinisial WN (27 tahun) Pengamen, warga RT 003 RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, ditangkap di Jl. M.Yamin Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, pada Minggu dini hari, 11 Desember 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
“Tersangka melarikan diri dari Kota Solok sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, usai malakukan penganiayaan, hingga akhirnya penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kemudian saya mengerahkan anggota untuk melakukan upaya pengejaran, sehingga terhadap Tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. M.Yamin Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, ” papar Kapolres.
Selama menjadi buronan, Tersangka berpindah-pindah. Terkait riwayat pelariannya, diterangkan Kapolres AKBP Ahmad Fadilan, Pada hari kejadian tanggal 16 Maret 2022, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Sijunjung, dengan diantar menggunakan sepeda motor temannya. Keesokan harinya tanggal 17 Maret 2022, meneruskan perjalanan ke Jakarta menggunakan kendaraan umum Bus NPM. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2022, meneruskan perjalanan ke Kabupaten Brebes.
“Seminggu kemudian, Tersangka kembali ke Jakarta, dan bekerja sebagai pekerja pencari ikan dengan Nelayan Pelabuhan Muara Baru selama lima bulan, lalu kembali ke Kabupaten Brebes, dan singgah di rumah temannya. Seminggu kemudian Dia pergi lagi ke Kabupaten Pekalongan, dan singgah di rumah temannya selama 2 hari, lalu kembali lagi ke Kabupaten Brebes, uutuk bekerja sebagai pedagang jamu. Hingga akhirnya keberadaan Tersangka, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu terendus oleh petugas dan berhasil dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. M.Yamin Kel. Pasar Batang Kec. Brebes Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, ” terang Fadilan.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Tersangka terhadap Korban berinisial M (45 tahun) warga RT 003 RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, yang berprofesi sebagai Pedagang sekaligus Garin atau Marbot Masjid, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada kepala dan jari.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Usai peristiwa, korban sempat dibawa warga ke RS Tentara Solok Rabu (16/3) sesaat setelah kejadian untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian keesokan harinyam Kamis (17/3) korban dirujuk ke RSUD M.Natsir Solok, dan dirawat selama 3 (tiga) hari. Pada tanggal 19 Maret 2022, korban dirujuk lagi ke RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP M.Djamil Padang pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022.
Menurut Kapolres, kasus ini menjadi juga atensi dan perhatian masyarakat khususnya di Kota Solok, terlebih Korban saat itu meninggalkan satu orang istri dan 6 orang anak.
"Berkaitan kehidupan anak-anaknya, kita bersama Pemerintah Kota Solok telah memberikan perhatian, namun tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, " ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 354 Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling sepuluh tahun.
Dari catatan krimimal yang diperoleh anggota, diketahui Tersangka merupakan residivis Perkara tindak pidana pembunuhan di Teluk Kuantan Provinsi Riau pada tahun 2014, dengan vonis hukuman penjara 6 tahun penjara, Perkara tindak pidana penganiayaan di Kota Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 10 bulan, dan Perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di Nagari Selayo Kabupaten Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 5 Tahun.
Dalam Konferensi Pers itu, hadir langsung Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, Waka Polres Kompol Joni Darmawan, SH, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, SH, dan Kasi Humas IPTU Edi Yuhendra, SH.
Secara rinci, terkait kronologi peristiwa, Kasat Reskrim AKP Evi Wansri menerangkan bermula pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kelurahan Koto Panjang, korban M (45 tahun) Pedagang, warga RT 003 RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok menegur Tersangka WN yang sedang bertengkar dengan kakaknya ME, agar pertengkaran tersebut tidak mengganggu tetangga lainnya yang akan beribadah, karena saat itu bertepatan dengan masuknya waktu Shalat Maghrib.
Atas teguran tersebut, Tersangka tidak menerima dan langsung mengejar korban sejauh 15 meter dan berhasil memukul dan menusuk korban menggunakan sebuah senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka terbuka pada kepala dan jari korban,
Selanjutnya, warga pun datang untuk melerai dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, korban WN berhasil melarikan diri.
Atas pengungkapan kasus itu, Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Solok Kota di bawah komando AKBP Ahmad Fadilan. Menurut Wali Kota kejadian itu menjadi sorotan oleh masyarakat kota Solok mengingat korban yang juga profesi sebagai Garin atau Marbot Masjid, yang meninggalkan istri dan 6 anak.
Wali Kota Solok berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Beras Serambi Madinah itu. (Amel)